SELAMAT DATANG DI BLOG PENAMBANG ILMU

Selasa, 04 November 2008


Ekosistem Lahan Basah

Kondisi Lahan Basah di Indonesia

Ekosistem lahan basah (wetland) merupakan sumberdaya alam yang begitu besar nilainya bagi masyarakat, kontribusi bagi keanekaragaman hayati, lumbung pangan, penopang ekosistem lainnya, dan pengatur iklim makro. Namun demikian, keberadaan ekosistem lahan basah masih dipandang sebagai lahan tidur (terlantar) yang setiap saat dapat dikonversikan menjadi aktivitas industri dan lainnya. Era desentralisasi kepada Daerah akan menjadi faktor berikut yang menentukan masa depan pengelolaan ekosistem lahan basah. Apakah pemerintah Daerah akan melanjutkan kebijkan yang eksploitatif atau lebih memperhatikan prinsip keberlanjutan dan berbasis masyarakat?
Lahan Basah di Indonesia mengalami berbagai tekanan menuju kehancuran dan deforestasi secara drastis. Laju degradasi hutan mencapai 2 juta hektar per tahun. Konversi hutan, illegal logging, dan kebakaran hutan merupakan ancaman utama lahan basah di Indonesia. Konversi hutan dalam skala besar, terutama dilakukan untuk perkebunan monokulter, terutama sawit, HTI, pertambangan, dan pertambakan udang.
Kebakaran hutan menjadi isu nasional setiap tahun sejak 1996. Musim kemarau dan pembukaan ladang berpindah dituduhkan sebagai penyebab kebakaran hutan. Kebakaran hutan yang merupakan kombinasi faktor kelalaian dan kekeringan terjadi di kawasan gambut. Bekas lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan, yang kini berubah menjadi kering kerontang di musim kemarau, menjadi langganan kebakaran hutan tiap tahunnya.
Lahan basah memiliki peranan yang penting dalam menyumbang keragaman hayati, pengatur iklim dunia, sumber pangan, sumber sirkulasi air, sumber perikanan, dan obat-obatan bagi masyarakat setempat. Masyarakat lokal memiliki tingkat ketergantungan kehidupan yang cukup besar pada ekosistem lahan basah. Di beberapa tempat, terdapat kearifan lokal dan sistem pengelolaan dalam memanfaatkan sumberdaya yang ada. Namun demikian, tidak semua masyarakat yang hidup bergantung pada ekosistem lahan basah memiliki pengaturan dan kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem lahan basah. Pola pemanfaatan yang bersifat merusak dan eksploitatif berlangsung, baik oleh masyarakat setempat maupun pendatang, tanpa ada upaya pencegahan.
Alih fungsi lahan basah (konversi) berlangsung begitu saja dalam waktu singkat. Dibandingkan ekosistem hutan daratan tinggi, rasa kepemilikan terhadap lahan basah oleh masyarakat setempat tidak begitu kuat. Interaksi budaya dan konsep religi masyarakat terhadap hutan dataran tinggi lebih kuat dibandingkan terhadap ekosistem lahan basah. Pada sejumlah lahan basah, tidak ditemukan pararaksonomi, organisasi tani maupun kelembagaan sosial yang terkait dengan lahan basah.
Ekosistem lahan basah dipandang sebagai tanpa pemilik, belum tergarap dan terlantar. Pandangan ini hampir sejalan dengan Pemerintah yang menganggap lahan basah sebagai lahan potensial untuk kepentingan produksi, melalui alih fungsi. Ditinjau dari regulasi yang ada, pengaturan pada ekosistem lahan basah masih sangat minim. Namun demikian, pandangan, ikatan batin, dan faktor pendorong konservasi maupun eksploitasi oleh masyarakat atas lahan basah di suatu tempat bersifat khas dan site specifik.
Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) Satu Juta Hektar merepresikan pandangan tersebut dan merupakan bencana lingkungan terbesar di Indonesia. Ini dilakukan untuk mengantisipasi krisis swasembada beras, dengan pertimbangan bahwa di Jawa luasan areal pertanian sawah teknis semakin tahun semakin berkurang. Ditunjuknya Kalimantan Tengah karena hanya satu-satunya Propinsi yang mempunyai hamparan seluas satu juta hektar. Kebijakan ini merubah sistem tata air, keadaan iklim mikro, dan penguasaan tanah. Kebijakan ini telah menimbulkan dampak lingkungan negatif, baik secara fisik, kimia, biologi, dan sosial-ekonomi pada masyarakat di lokasi proyek. Proyek ini telah menyebabkan degradasi kualitas lingkungan hidup dengan mengkonversi hutan tropis seluas 638.000 ha menjadi persawahan dan 362.000 ha menjadi areal pertanian, perumahan, dan kawasan konservasi.
Pengalihan fungsi lahan basah diiringi dengan konflik sosial antara masyarakat dengan investor, dan pemerintah maupun antar kelompok masyarakat (konflik horizontal), perpindahan aliran sumberdaya (manfaat).

Kawasan Konservasi di Era Otonomi

Kebijakan desentralisasi (Otonomi Daerah) di terapkan di Indonesia sejak 1999. Desentralisasi meliputi bebagai aspek pemerintahaan, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dan konservasi. Ternyata, desentralisasi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sumberdaya alam dan wewenang di konservasi. Desentralisasi bagaikan hanya mengalihkan eksploitasi yang otoriter dan sentralistik di Jakarta menjadi wewenang tanpa kendali oleh raja-raja kecil baru, yakni Kepala Pemerintahan Daerah. Sejumlah daerah kini berlomba-lomba mengejar PAD dengan semangat eksploitasi yang sama seperti sebelumnya.
Kawasan konservasi berada dalam ancaman ataupun peluang serius di bawah era desentralisasi tergantung komitmen Pemerintah. Peluang adanya perbaikan dalam pengelolaan lahan basah menjadi lebih terbuka karena adanya desentralisasi. Seperti apa wajah pengaturan lahan basah pada era desentralisasi saat ini merupakan subyek yang perlu dicermati.